Infoasatu.com, Makassar – Dalam mendukung meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar, Tim Percepatan dan Penataan BUMD PD Parkir Makassar Raya kembali mengaktifkan Mesin Parkir Elektronik. Ada 25 titik lokasi yang diaktifkan yang berada Kecamatan Ujung Pandang.
Hal itu disampaikan oleh Dewan Direksi, Nikolaus Beni. Itu usai memimpin upacara di Halaman Kantor PD Parkir Makassar Raya, Jalan Hati Mulia.
“Saat ini kami kembali menggenjot sosialisasi terkait pengaktifan kembali parkir elektronik pada pertengahan bulan Januari 2022 di lokasi tersebut, seperti Jalan Penghibur, Jalan Pasar Ikan, Jalan Kartini dan Jalan Somba Opu. Semuanya ada 25 titik mesin,” ujarnya.
Menurut Niko, tarif yang akan di terapkan di ruas jalan tersebut adalah tarif progresif. Hal ini sebagai bentuk pengendalian parkir agar tidak menganggu aktifitas lalu lintas, serta pembayarannya dengan non tunai atau cashless.
“Bayar menggunakan kartu Parkir khususs oleh Jukir resmi PD Parkir Makassar. Bisa juga digunakan kartu e-Toll sesuai saldo. Tarifnya mulai perjam yakni Mobil Rp 5.000, Motor Rp 3.000,” tambah Niko.
Ada pun itu, kata Nikolaus, pengelolaan parkiran dikembalikan langsung ke PT KTI. Yang mana merupakan kesepakatan dari awal.
“Mereka telah membayar ke PD Parkir Makassar uang jaminan pengelolaan sebesar Rp 30 juta setiap bulannya. Berdasarkan Surat Keputusan,” tutup Niko.(*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment