Infoasatu.com, Makassar – UPTD -PKB Dishub Kota Makassar kembali menggelar Giat 21 bersama Polrestabes Kota Makassar di Perbatasan Makassar – Maros, Siang tadi.
Sejumlah kendaraan yang tidak memiliki surat surat lengkap seperti SIM, STNK, Surat Bukti Laik Jalan dan Perijinan angkutan umum harus di tilang oleh pihak kepolisian.
Plt.Kepala UPTD -PKB Dishub Kota Makassar, Asis Sila, SM juga mengatakan jika giat 21 akan terus dilakukan akhir-akhir ini. Untuk mengurangi pelanggaran yang sering dilakukan oleh supir angkutan barang maupun angkutan umum.
“hari ini ada 9 kendaraan yang di tilang, karena tidak memiliki surat surat lengkap dan tidak bisa menunjukkan surat persyaratan bukti laik uji dan laik jalan sesuai dengan ketentuan UU NO 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan” tegas Asis Sila.
Sebelumnya diketahui UPTD – PKB Dishub Kota Makassar juga melakukan Giat 21 di Jl.Ir Sutami dan berhasil menilang sejumlah angkutan barang dan angkutan umum yang tidak melengkapi surat-surat kendaraannya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment