Categories: HUKUMNEWS

Gugat SMA Karena Anaknya Tak Naik Kelas, Kolese Gonzaga: KKM 75, Dia Hanya Dapat 68

Infoasatu.com, Jakarta Orang tua murid di Jakarta Selatan, menggugat sebuah SMA, lantaran anaknya tidak naik kelas. Yustina Supatmi menggugat Sekolah Kolese Gonzaga Jl. Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu.

Selain meminta agar gedung SMA tersebut disita, ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 551 juta. Pengacara Yustina, Susanto Utama meminta agar pengadilan mengabulkan permintaannya.

“Ya harapannya bahwa si anak ini dinyatakan memenuhi syarat untuk naik kelas dan pihak sekolah mau mengakui bahwa keputusannya yang menyebabkan si anak tidak naik kelas ini keliru,” kata Susanto Utama, di PN Jaksel, Senin (3/11/2019).

“Intinya poin petitum dua aja, intinya menyatakan bahwa si anak memenuhi syarat naik kelas dan keputusan sekolah cacat hukum. Sepanjang tuntututan dua pokok terpenuhi, tuntutan immateril bisa kita kesampingkan,” imbuhnya.

Diketahui, dalam petitum berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Yustina meminta agar aset para tergugat berupa tanah dan bangunan sekolah Kolese Gonzaga, di Jakarta Selatan disita. Karena merasa dirugikan, Yustina juga meminta ganti rugi materil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.

Yustina menggugat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto. Serta Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto. Selain itu, turut tergugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, pihak SMA Kolese Gonzaga angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan tersebut. Pengacara Gonzaga, Edi Danggur menilai sebetulnya kasus tersebut sudah selesai karena pihak sekolah sudah mensosialisasikan kepada para siswa.

“Kalau dari pihak sekolah, masalah ini sudah selesai. Aturan main dalam proses belajar mengajar sudah ditentukan dan sudah disosialisasikan kepada orang tua murid, dan juga kepada siswa itu sendiri. Jadi ada yang namannya KKM atau KBM, kalau mata pelajaran peminatan itu tidak tuntas, maka siswa tersebut tidak bisa naik kelas,” kata Edi, di PN Jaksel.

“Itu sudah disosialisasikan. Maka, dari 16 siswa lainnya, yang tidak dinyatakan naik kelas pun itu sudah menerima ketidaknaikkelasannya itu. Jadi dia tidak naik kelas, dia sudah sadar karena sudah disosialisasikan. Jadi di mata sekolah, kasus ini sudah selesai,” sambungnya.

Edi mengatakan anak Yustina, mendapat nilai 68 dalam pelajaran sejarah, sementara KKM-nya 75. Selain itu, kata Edi, perilaku anak Yustina juga menjadi penyebab dia tidak naik kelas.

“Misalnya pada waktu pelajaran dia makan, kemudian acara di luar sekolah dilarang bawa hp, dia bawa. Tapi itu syarat yang kaitannya dengan kelakuan. Ada syarat yang sangat objektif, yaitu soal nilai. KKM ditentukan 75, dia hanya dapat 68.

Edi menjelaskan, pelanggaran disiplin yang dilakukan siswa, itu juga berpengaruh. Namun tidak signifikan, karena yang paling signifikan adalah nilai.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago