Infoasatu.com, Jakarta – Seorang guru ngaji berinisial FS (54) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan 3 anak di bawah umur di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan dalih melatih teknik pernapasan saat mengaji.
“Alasan pelaku yang disampaikan kepada para korban melakukan cabul, seperti ‘untuk melatih pernafasan agar pada saat membaca qori pernapasannya jadi panjang’,” terang Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan, Selasa (25/8/2020).
Aksi pencabulan tersebut terjadi ketika pelaku tengah mengajari ketiga korban mengaji pada Minggu (16/8) lalu di sebuah masjid di Makasar, Jakarta Timur. Ketiga korban masih berusia 9-10 tahun.
Namun, bukannya dilatih pernapasan, pelaku malah mencabuli para korban. Setelah melakukan pencabulan, pelaku mengancam para korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.
“Pelaku bilang kepada korban ‘jangan bilang siapa-siapa ya, soalnya takut salah paham’,” ujar Stefanus.
Guru ngaji mesum tersebut kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment