Habib Husein Alatas Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Pasien Pengobatan Alternatif
Infoasatu.com, Jakarta – Husen Alatas atau biasa dipanggil Habib Husein Alatas berakhir di kantor polisi, usai melakukan aksi pencabulan. Pencabulan itu dengan berkedok pengobatan alternatif.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang wanita berinisial R (37), yang menjadi korban pencabulan itu. Aksi pencabulan itu terjadi pada 26 November 2019, di tempat Habib Husein Alatas berpraktik, di Kecamatan Setu, Bekasi.
Saat itu korban diarahkan untuk masuk ke sebuah kamar. Di dalam kamar itu, korban diberi pengobatan. Namun, setelah beberapa menit di dalam kamar, korban merasa tidak sadarkan diri.
Korban lalu terbangun dengan posisi kesakitan dan mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Menyadari hal itu, korban langsung terbangun dan melarikan diri.
Habib Husein Alatas baru berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) lalu. Husen disebut polisi mencabuli korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
“Memang betul kemarin Senin tanggal 16 Desember sekitar pukul 10.00 pagi tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan Habib Husein Alatas sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif. Korban datang ke tempat praktik Habib Husein Alatas untuk berobat.
“Korban merasa sakit, sehingga melakukan pengobatan di sana,” jelasnya.
Habib Husein telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (17/12).
“Sudah tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan dan sudah masuk penyidikan,” ujar Yusri.
Saat ini diketahui baru ada satu korban yang melaporkan perbuatan pelaku. Polisi masih mengembangkan kemungkinan pelaku melakukan perbuatan serupa terhadap pasien lainnya.
Akibat perbuatan cabul itu, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP.