Infoasatu.com, Pamekasan – Habib YS (36) pelaku pencabulan terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka. Habib YS kini sudah ditahan polisi.
Ratusan pendukung tersangka yang menyeruduk Polres Pamekasan minta tersangka dibebaskan menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf itu disampaikan oleh para pendukung Habib YS setelah diberi penjelasan oleh polisi.
Permohonan maaf ini diucapkan oleh Moh Suhri, warga Desa Karang Gayam, Omben. Dia ditemani Gunjek dari Desa Pamolaan, Camplong, lalu ada pula Klebon Pamolaan Maskur dan Habib Hasan dari Desa Sugihan, Omben.
“Kami mohon maaf kepada Polres Pamekasan karena telah mengganggu aktivitasnya, ini sudah menjelaskan dan memahami atas perkara yang dialami Habib Yusuf Alkaf. Setelah ini, kami ajak masyarakat pulang, terima kasih,” kata Suhri dalam video permintaan maaf.
Selain itu, Suhri menyebut pihaknya akan menyerahkan perkara ini ke polisi.
“Penanganan terhadap Habib Yusuf kami serahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan,” tambahnya.
Diketahui, Habib YS ditetapkan menjadi tersangka pada 29 Januari 2022. Dia ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Semarang, pada 31 Januari 2022.
Habib YS kini sudah ditahan di Polres Pamekasan. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment