Infoasatu.com, Makassar – Hari ini, Jum’at (22/3/2019), Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy memenuhi panggilan pemeriksaan perdana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai tersangka, ia diperiksa atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Pemeriksaan seharusnya dilakukan kemarin, Kamis (21/3/2019), namun tertunda lantaran Rommy mengaku sedang sakit.
Tadi, saat keluar dari mobil tahanan menuju gedung KPK, Rommy tampak selalu menutup kedua tangannya yang terborgol dengan sebuah buku yang terlihat adalah sebuah buku sejarah kenabian. Tak hanya dirinya, Sibron Azis pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, juga datang bersama Rommy dengan kedua tangan yang telah di borgol.
Rommy mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini, di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Ketika ditanya mengenai kondisi kesehatanyya, Rommy mengaku memilki penyakit yang sudah lama ia derita dan belum di periksakan kembali, ia bahkan meminta kepada KPK agar bisa berobat di luar.
“Memang saya sudah dua kali minta kepada KPK untuk bisa berobat di luar, tetapi belum diberi sampai sekarang.
Karena memang saya ada penyakit yang agak lama dan belum saya periksakan, dan dokternya di sini tidak dalam posisi mampu makanya saya minta keluar. Tapi sampai hari ini belum diberi,” jawabnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment