Pemerintahan

Hadiri RDP DPRD Sulsel Bahas ODOL, Dishub Makassar: Kami Taat Aturan UU

Infoasatu.com, Makassar – Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Iman Hud menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Sulsel di ruang rapat kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (9/3/2022) kemarin.

Rapat dengar pendapat ini membahas terkait dengan pembatasan dan pelarangan mobil Truk Odol, (Over dimensi Over Loading).

Kegiatan RDP dipimpin langsung Ketua Komisi D, Rahman Pina, S.I.P. M.S.I, didampingi perwakilan Gubernur Sulsel, diwakili Asisten 2, Muh Ichsan. Hadir Kadis Perhubungan Sulsel, dan beberapa stakeholder lainnya. Selain itu, hadir juga beberapa pengusaha ekspedisi sopir truk Odol, beserta LSM Perak.

Pada kesempatan tersebut, Kadishub Makassar, Iman Hud mengatakan segala sesuatu kebijakan atau menyangkut revisi evaluasi itu ditentukan oleh pusat.

“Kami dari Dinas perhubungan Kota Makassar, taat aturan sesuai undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia.” kata Iman Hud dalam RDP tersebut.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Provinsi yang diwakili Kabid Lalulintas Jalan, Drs Abd Azis M.M. mengatakan, kendaraan yang melebihi kapasitas batas beban atau over load adalah suatu kondisi yang tidak Sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan.

“Sebelumnya Dishub Provinsi Sulsel, Dinas Perhubungan Makassar bersama dengan Polda Sulsel telah melakukan tindakan dan pengawasan terhadap kendaraan yang dikategorikan melebihi kapasitas atau over load. Adapun tindakan yang kami lakukan tentunya berdasarkan atas perintah dan amanah undang undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dan perintah langsung dari menteri,” terang dia.

Salah satu kuasa hukum PSTS, Abd Kadir SH, menyampaikan agar sebelum undang -undang, Nomor 22 tahun 2019, disahkan meminta agar penindakan baik di jalan maupun di timbangan, diberikan toleransi seratus persen.

Baca Juga :  Dishub-Dinkes Makassar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok "KTR"

“Permudahkan sopir truk Odol, untuk uji Emisi dan uji kir dan untuk seterusnya, mohon dibuatkan standar upah angkut barang, termasuk perlindungan kepada pengemudi sopir truk Odol di dalam perjalanan,” ujarnya.

Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulsel, Rahman Pina berharap nanti dalam pertemuan silaturahmi dinas terkait dan pengusaha, ada rumusan dan kesepakatan yang mereka bisa sepakati bersama dan tak merugikan pengusaha, dan sopir truk,

“Sekiranya ke depan kita akan menyisakan regulasi lebih akumodatif dengan perubahan yang mungkin terjadi nantinya,” kata Rahman Pina.

Salah satu Humas Komunitas Persatuan Sopir Truk Sulawesi Selatan (PSTS), H Syukri Jaya menyampaikan ke media bahwa pihaknya akan melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tak ditanggapi.

“Apabila tidak secepatnya ditanggapi maka kami dari persatuan sopir truk Sulawesi selatan, (PSTS) akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar nantinya,” tegas dia.

Facebook Comments