Infoasatu.com, Makassar – Camat Tallo Alamsyah Sahabuddin menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Grand Maleo Hotel, Jalan Pelita Raya, Kota Makassar, Sabtu (12/3/2022)
Kegiatan sosper tersebut dibuka oleh Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PKS Hj Andi Astia Asri dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar dan warga Kecamatan Tallo.
Ditunjuk sebagai narasumber Alamsyah, memaparkan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility)
“CSR adalah bentuk komitmen dan tindakan memenuhi tanggung jawab terhadap masyarakat sosial sekitar dan lingkungan yang dilakukan perusahaan,” tutur Alamsyah, dikutip dari akun Instagram, Senin (14/3/2022).
Pada kesempatan itu tak lupa juga, Alamsyah mengajak kepada hadirin agar bersama sama menyukseskan program program Pemerintah Kota Makassar untuk menuju Makassar 2X+lebih baik, serta mengajak warga bersinergi dalam menyukseskan vaksinasi
Selain itu, juga Alamsyah mengajak para hadirin bersama sama pemerintah menyelesaikan permasalahan permasalahan yang ada di Masyarakat
“Saya juga mengajak kepada para hadirin yang kebetulan masyarakat Kecamatan tallo untuk bersama-sama pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyrakat,” tutup Alamsyah.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment