Categories: POLITIK

Hakim PN Bulukumba dilapor ke (KY) Usai Jatuhkan Hukuman Penjara Terhadap Akbar Idris

Infoasatu.com,Makassar–Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilapor ke Komisi Yudisial (KY) setelah menjatuhkan hukuman penjara terhadap aktivis HMI, Akbar Idris dalam perkara UU ITE yang dilaporkan Bupati Bulukumba Andi Utta.

Majelis Hakim PN Bulukumba yang menangani perkara Akbar Idris dilapor ke Komisi Yudisial oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI).

Laporan LKPHI ke Komisi Yudisial teregister dengan nomor 0282/V/2024/P. Laporan tersebut berisi tentang dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku Hakim PN Bulukumba dalam perkara Akbar Idris.

Ketua Dewan Penasehat DPN LKPHI Dr. Abd. Rorano S. Abubakar mengatakan, pihaknya melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dengan berfokus pada dua hal.

Pertama, Majelis Hakim PN Bulukumba yang menghukum Akbar dinilai tidak memiliki kesungguhan untuk mempedomani kaidah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.

Putusan MK tersebut memuat tentang pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada pasal 310 KUHP dan korelasinya dengan ketentuan pasal 27 ayat (3) UU ITE yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

“Kedua, putusan tersebut melampaui kewenangan hakim (Ultra Petita), sebab melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum kepada Akbar Idris,” kata Abd. Rorano dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024) kemarin.

Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 178 ayat (3) Het Herzien Indonesich Reglement atau HIR dan pasal 189 ayat (3) RB yang tegas melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut seperti dalam petitum.

JPU Kejari Bulukumba menuntut Akbar Idris dengan hukuman 1 tahun penjara, namun majelis hakim memvonis Akbar yang meneruskan konten dugaan korupsi dengan hukuman badan 1 tahun 6 bulan.

“Sebab itu kami anggap hakim keliru dalam memutus serta menduga putusan ini dipaksakan. Jadi kami meminta KY (Komisi Yudisial) untuk dapat memeriksa laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” jelas Rano sapaan advokat tersebut.

“Kami juga meminta KY untuk ikut mengawal proses putusan di tingkat banding,” tandas Rano.

Diketahui, Akbar Idris dihukum memakai pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Akbar Idris divonis oleh Hakim secara Ultra Petita atau melebihi tuntutan JPU meski telah meminta maaf secara terbuka kepada Andi Utta.

Facebook Comments
Nurwana

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

16 jam ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

5 hari ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

6 hari ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

6 hari ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

6 hari ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

6 hari ago