Hamili dan Tolak Nikahi Guru Les Privat, Amri Berakhir di Penjara
Infoasatu.com, Jombang – M Amri (32) harus mendekam di balik jeruji besi usai mengencani seorang guru les privat. Pasalnya, Amri telah menghamili gadis berusia 20 tahun itu dengan bermodal janji akan menikahinya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, korban tinggal satu kampung dengan pelaku. Korban yang masih mahasiswi itu, juga merupakan guru les privat adik pelaku.
Tertarik dengan korban, Amri pun merayunya agar bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri. Ia meyakinkan korban dengan janji akan menikahinya.
“Tersangka memberikan janji akan menikahi korban jika mau melakukan hubungan suami istri,” ujar Azi, Minggu (7/7/2019).
Termakan rayuan Amri, korban pun bersedia. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah pelaku. Setelah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri, gadis 20 tahun itu pun hamil.
“Saat korban hamil, tersangka tidak mau bertanggungjawab. Kemudian kedua orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Jombang,” ungkap Azi.
Atas laporan tersebut, polisi meringkus Amri pada Jumat (5/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas juga menyita pakaian yang dipakai korban saat disetubuhi pelaku, serta 2 ponsel milik korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya, Amri dijerat dengan Pasal 293 KUHP. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya.