Perumda Air Minum

Haris Yasin Limpo Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PDAM Makassar

Infoasatu.com,Makassar–Haris Yasin Limpo (HYL), adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi PDAM Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merugikan negara Rp 20 miliar. JPU Kejati Sulsel Muh Yusuf menyatakan, Haris Yasin Limpo secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto ayat 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana, lanjut Muh Yusuf, telah diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Baca juga: Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 3 Mantan Direktur PDAM Makassar sebagai Tersangka Korupsi “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo MM dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Muh Yusuf Pengandilan Negeri (PN) Makassar

Selain itu, JPU juga menuntut penjatuhan denda Rp 500 juta kepada adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebut. “Menjatuhkah pidana denda terhadap terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo MM sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tutur Yusuf. Tak hanya Mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo, JPU juga menuntut 11 tahun penjara kepada Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi. Serta menjatuhkan denda Rp 500 juta. Bahkan, Muh Yusuf juga meminta kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60, atau Rp 12,4 miliar.

Dengan ketentuan, kata Muh Yusuf, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama sebulan setelah putusan pengadilan ditetapkan, maka harta benda kedua terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Baca juga: Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar Kembali Digelar, Danny Pomanto Mangkir, Deng Ical dan Iqbal Suhaeb Hadir Jadi Saksi “Jika terdakwa tidak memliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” tandas dia.

Baca Juga :  Pendapatan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makasar mengalami penurunan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi PDAM. Pantaun di lokasi, Haris Yasin Limpo digiring ke dalam mobil tahanan dengan menggunakan rompi pink nomor 03 dengan tangan terborgol dengan dikawal ketat tim Kejati dan polisi. Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahan yang dianggap tidak sesuai prosedur pada tahun anggaran 2017-2019. Serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada tahun anggaran 2016-2019.  

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Facebook Comments