Kasus Narkoba

Hasil Tes Urine Positif Narkoba, Jaka Hidayat Ditetapkan Jadi Tersangka

Infoasatu.com, Jakarta – Jaka Hidayat eks drummer BIP ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine dan darah Jaka Hidayat dinyatakan positif narkoba.

“Kemudian darah dan urinenya positif metamfetamina (sabu). Berarti sebelumnya sudah menggunakan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat (4/9/2020).

Sudjarwoko menambahkan pelaku Jaka sudah memakai sabu sejak 2002 lalu. Eks drummer BIP ini, sempat berhenti memakai sabu dan mulai menggunakan narkotika lagi sejak 2 bulan lalu.

Akan tetapi tidak dijelaskan sejak kapan Jaka Hidayat mulai berhenti mengonsumsi sabu.

“Pernyataan dari yang bersangkutan ini masih simpang siur, belum ada kejelasan. Dia sempat berhenti mengatakan berhenti, kita tanyakan berhenti kapan, masih simpang siur. Yang jelas dua bulan lalu baru mulai lagi, gitu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sudjarwoko mengungkap alasan Jaka Hidayat mengonsumsi sabu hanya untuk senang-senang.

“Alasannya menggunakan narkotika sampai saat ini hanya untuk kebutuhan saja, untuk lagi have fun,” terang Sudjarwoko.

Selain tersangka Jaka Hidayat, polisi juga menangkap pelaku MY (45). MY adalah kurir yang mengantarkan sabu kepada Jaka Hidayat.

Dari hasil pemeriksaan, MY juga positif memakai sabu. Baik Jaka Hidayat dan MY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Facebook Comments
Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap, 3 Napi Lapas Kelas II B Cianjur Positif