Infoasatu.com, Jakarta – Jaka Hidayat eks drummer BIP ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine dan darah Jaka Hidayat dinyatakan positif narkoba.
“Kemudian darah dan urinenya positif metamfetamina (sabu). Berarti sebelumnya sudah menggunakan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat (4/9/2020).
Sudjarwoko menambahkan pelaku Jaka sudah memakai sabu sejak 2002 lalu. Eks drummer BIP ini, sempat berhenti memakai sabu dan mulai menggunakan narkotika lagi sejak 2 bulan lalu.
Akan tetapi tidak dijelaskan sejak kapan Jaka Hidayat mulai berhenti mengonsumsi sabu.
“Pernyataan dari yang bersangkutan ini masih simpang siur, belum ada kejelasan. Dia sempat berhenti mengatakan berhenti, kita tanyakan berhenti kapan, masih simpang siur. Yang jelas dua bulan lalu baru mulai lagi, gitu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sudjarwoko mengungkap alasan Jaka Hidayat mengonsumsi sabu hanya untuk senang-senang.
“Alasannya menggunakan narkotika sampai saat ini hanya untuk kebutuhan saja, untuk lagi have fun,” terang Sudjarwoko.
Selain tersangka Jaka Hidayat, polisi juga menangkap pelaku MY (45). MY adalah kurir yang mengantarkan sabu kepada Jaka Hidayat.
Dari hasil pemeriksaan, MY juga positif memakai sabu. Baik Jaka Hidayat dan MY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment