Kriminal

Hina Bupati di Facebook, Seorang Pria di Barru Ditangkap Polisi

Infoasatu.com, Barru – Seorang pria di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas tuduhan tindam pidana ujaran kebencian terhadap Bupati Barru. MG (50) menulis komentar buruk itu di salah satu unggahan di grup Facebook.

Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah mengatakan MG ditangkap pada Jumat (17/4) pukul 23.30 Wita. Penangkapan MG berdasarkan monitoring di media sosial.

“Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan di social media Facebook, kemudian ditemukan adanya komentar salah satu pengguna Facebook dengan nama akun pelaku yang dengan sengaja menulis pada kolom komentar pada posting-an akun FB yang di-share melalui grup Facebook Pilkada Bupati Barru 2020, atas dasar tersebut tim langsung mengamankan pelaku,” kata Welly, Sabtu (18/4/2020).

Welly menjelaskan pelaku menulis kalimat bernada hasutan dan ujaran kebencian dalam kolom komentar itu.

“Kata-katanya ‘Itu namax bupati kurang beretika,,, tdk pantas lagi dijadikan pemimpin! Pemimpin kurg ajar,'” kata Welly menirukan komentar netizen itu.

Pelaku dan barang bukti ponsel telah diamankan di Polres Barru guna penyelidikan lebih lanjut. Welly mengimbau warga untuk bijak di media sosial.

“Hati-hati dan bijaklah dalam bermedia sosial, karena setiap perbuatan akan ada implikasi hukumnya,” imbau Welly.

Facebook Comments
Baca Juga :  3 Tahun Pacaran, Pria di Karanganyar Jual Kekasihnya Untuk Layanan Threesome