Categories: POLITIK

Hj. Nurul Hidayat Sosialisasikan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Infasatu.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Khas Makassar, Jalan Andi Mappanyukki, Jumat (9/9/2022).

Dalam pemaparannya, Nurul Hidayat menyampaikan Perda KTR bertujuan menjaga kesehatan masyakarat. Sesuai aturan, ada beberapa kawasan yang tidak boleh ditempati merokok.

“Jadi kawasan tanpa rokok ini melingkupi pelayanan kesehatan, dan juga tempat ibadah, tempat bermain anak. Di situ kawasan yang kita tidak boleh merokok. Itu namanya melanggar Perda,” ujarnya.

Juga, Politisi dari Partai Golkar itu beralasan bahwa merokok dapat merusak kesehatan. Bukan hanya bagi diri sendiri maupun masyakarat sekitar yang terkena asapnya.

“Bertujuan untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyakarat. Ini melindungi dar zat adiktif yang terkandung dalam rokok,” lanjutnya.

Kepada perokok, Nurul mengingatkan untuk tidak merokok di sembarang tempat. Terlebih di lokasi yang sudah menjadi KTR.

“Jadi pemerintah sudah mengatur dimana kawasan tanpa merokok, jadi masyakarat kadang tidak tahu. Di kegiatan ini semoga kita bisa lebih paham,” tutup Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan ini.

Kabag Umum DPRD Kota Makassar, Muhajir senada dengan Nurul. Diungkapkannya, zat adiktif dalam rokok juga memicu menganggu kesehatan perokok pasif. Terlebih terkena asapnya terus menerus.

“Merokok itu hak asasi anda. Tapi ingat juga dampaknya bagi masyakarat lain,” ujarnya.

“Kesehatan masyarakat itu jauh lebih penting. Kalau angka 5 persen itu dari sakit, jadi bahaya bagi pemerintah. Jadi ini Perda adalah bentuk kepedulian pemerintah dan DPRD,” sambung Muhajir.

Staf Ahli MPR RI, Arifuddin Lewa juga menyampaikan bahwa Perda KTR memperhatikan beberapa aspek. Tidak hanya soal kesehatan tapi juga etika.

“Makanya kita saling menghargai dan saling melindungi masyakarat kita,” ucapnya.

Mantan Anggota DPRD Kota Makassar ini pun juga mengatakan bahwa merokok tidak dibatasi. Perda KTR juga tidak melarang penggunaannya.

“KTR ini kan kita hanya dibatasi di kawasan mana saja kita tidak boleh merokok. Karena ingat kesehatan masyakarat penting,” tukas Arifuddin Lewa. (*)

Facebook Comments
admin

Leave a Comment

Recent Posts

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

3 hari ago

Makassar Bangkit untuk Gaza: Dukungan Tanpa Batas untuk Palestina

Infoasatu.com,Makassar--Semangat solidaritas terhadap rakyat Palestina kembali digaungkan di Kota Makassar. Pada Minggu, 29 Desember 2024,…

5 hari ago

Dany Pomanto Paparkan Pencapaian Pemkot Makassar Sepanjang Tahun 2024

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memaparkan pencapaian Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sepanjang tahun 2024…

1 minggu ago

Danny Pomanto Sematkan Satyalancana Karya Satya ke PNS

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri…

1 minggu ago

Pemkot Makassar Beri Penghargaan ke 7 Perusahaan

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota Makassar memberikan penghargaan kepada tujuh perusahaan yang dinilai telah memberikan kontribusi melalui program…

1 minggu ago

Kadispar Makassar diganjar Penghargaan Satyalancana Karya Satya oleh Presiden RI

Infoasatu.com,Makassar--Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem, menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik…

1 minggu ago