Categories: HUKUMNEWS

HM Taufan Pawe Tak Terbukti Bersalah Kasus Rastra

Infoasatu.com, Pare-Pare – Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Parepare memutuskan, Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe (TP) tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan program Rastra, Senin malam, 2 Juli 2018.

Putusan MH yang dibacakan Hj Andi Nurmawati SH MH selaku hakim ketua, menyatakan Taufan Pawe tidak memenuhi unsur-unsur yang disebutkan melanggar dalam pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Memutuskan, saudara Dr HM Taufan Pawe SH MH, tidak terbukti secara sah bersalah dalam perkara ini,” tegas Andi Nurmawati dalam persidangan.

Andi Nurmawati menilai, dalam perkara ini, tidak dapat dibuktikan keuntungan atau kerugian nyata terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang maju di Pilkada. Dia menekankan, tidak jelas atau tidak ada ukuran yang pasti program Rastra ini bisa menambah atau mengurangi suara paslon.

“Butuh bukti-bukti yang sah dan meyakinkan untuk memutuskan orang bersalah atau tidak,” imbuh Nurmawati.

Fakta hukum kata dia, sosialisasi Rastra gratis yang dilakukan Taufan Pawe dalam kapasitasnya sebagai wali kota sudah tepat dan dipandang penting.

Itu karena ada perubahan program Rastra dari 15 kg menjadi 10 kg, kemudian Pemkot Parepare, karena menilai masyarakatnya sudah terbiasa dengan Rastra 15 kg, membuat kebijakan menambah Rastra yang 10 kg dari pusat dengan 5 kg dari Pemkot, sehingga tetap 15 kg.

Itupun setelah berkonsultasi dan disetujui BPKP Provinsi Sulsel dan Dirjen Penanggulangan Kemiskinan Kemensos. Dengan catatan anggaran tersedia di APBD dan tidak menambah jumlah keluarga penerima manfaat (KPM).

Teknis penyaluran atau distribusi pun tidak ada yang dilanggar, karena dilakukan dengan dikoordinir aparat kelurahan dari pintu ke pintu KPM, tanpa ada ajakan atau pengaruh untuk memilih paslon tertentu.

Putusan majelis hakim ini bersesuaian dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menilai Taufan Pawe tidak melanggar program Rastra, sehingga mengabulkan gugatan TP pasca didiskualifikasi sebagai paslon oleh KPU Parepare.

Usai sidang, TP langsung disalami sejumlah pendukungnya yang menghadiri sidang. “Alhamdulillah, doa’ta terkabul semua. Terima kasih, terima kasih,” kata TP di hadapan pendukungnya. (*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Kedatangan Anies Baswedan di Glodok, Disambut Meriah Seperti Seorang Selebriti

Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…

2 minggu ago

Singer Performance Fitri Meriahkan Heritage Run di Tengah Hujan Deras

Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…

3 minggu ago

Hujan Tak Surutkan Semangat! Heritage Run Cap Go Meh 2025 Sukses Digelar

Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…

3 minggu ago

Hujan Gerimis Tak Surutkan Antusias Pengunjung Cap Go Meh

Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…

3 minggu ago

Festival Jappa Jokka Cap Go Meh: Ajang Unjuk Kebolehan dan Silaturahmi Atlet Barongsai

Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…

3 minggu ago

Pekan Olahraga Tradisional Mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025

Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…

3 minggu ago