Categories: HUKUMNEWS

HM Taufan Pawe Tak Terbukti Bersalah Kasus Rastra

Infoasatu.com, Pare-Pare – Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Parepare memutuskan, Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe (TP) tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan program Rastra, Senin malam, 2 Juli 2018.

Putusan MH yang dibacakan Hj Andi Nurmawati SH MH selaku hakim ketua, menyatakan Taufan Pawe tidak memenuhi unsur-unsur yang disebutkan melanggar dalam pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Memutuskan, saudara Dr HM Taufan Pawe SH MH, tidak terbukti secara sah bersalah dalam perkara ini,” tegas Andi Nurmawati dalam persidangan.

Andi Nurmawati menilai, dalam perkara ini, tidak dapat dibuktikan keuntungan atau kerugian nyata terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang maju di Pilkada. Dia menekankan, tidak jelas atau tidak ada ukuran yang pasti program Rastra ini bisa menambah atau mengurangi suara paslon.

“Butuh bukti-bukti yang sah dan meyakinkan untuk memutuskan orang bersalah atau tidak,” imbuh Nurmawati.

Fakta hukum kata dia, sosialisasi Rastra gratis yang dilakukan Taufan Pawe dalam kapasitasnya sebagai wali kota sudah tepat dan dipandang penting.

Itu karena ada perubahan program Rastra dari 15 kg menjadi 10 kg, kemudian Pemkot Parepare, karena menilai masyarakatnya sudah terbiasa dengan Rastra 15 kg, membuat kebijakan menambah Rastra yang 10 kg dari pusat dengan 5 kg dari Pemkot, sehingga tetap 15 kg.

Itupun setelah berkonsultasi dan disetujui BPKP Provinsi Sulsel dan Dirjen Penanggulangan Kemiskinan Kemensos. Dengan catatan anggaran tersedia di APBD dan tidak menambah jumlah keluarga penerima manfaat (KPM).

Teknis penyaluran atau distribusi pun tidak ada yang dilanggar, karena dilakukan dengan dikoordinir aparat kelurahan dari pintu ke pintu KPM, tanpa ada ajakan atau pengaruh untuk memilih paslon tertentu.

Putusan majelis hakim ini bersesuaian dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menilai Taufan Pawe tidak melanggar program Rastra, sehingga mengabulkan gugatan TP pasca didiskualifikasi sebagai paslon oleh KPU Parepare.

Usai sidang, TP langsung disalami sejumlah pendukungnya yang menghadiri sidang. “Alhamdulillah, doa’ta terkabul semua. Terima kasih, terima kasih,” kata TP di hadapan pendukungnya. (*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

7 jam ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

7 jam ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

1 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

2 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

2 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

2 hari ago