HUKUM

HRS Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Diberi Surat Perintah Penangkapan

Infoasatu.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan status Habib Rizieq Shihab saat ini telah ditangkap. Saat ini Habib Rizieq masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Sudah. Tadi sudah diberikan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (12/12/2020).

Yusri juga menegaskan Habib Rizieq bukan datang memenuhi panggilan, melainkan menyerahkan diri. Sebab, menurutnya, surat panggilan sudah dilayangkan sebelum Habib Rizieq berstatus tersangka.

“Kan tadi sudah saya sampaikan bahwa tidak ada pemanggilan, tetapi MRS menyerahkan diri,” ujarnya.

Yusri mengatakan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) ini dites swab antigen sebelum diperiksa. Setelah hasil pemeriksaan swab antigen menyatakan Habib Rizieq nonreaktif, dia ditangkap.

“Tadi di-swab dulu, kemudian setelah di-swab, kita berikan surat perintah penangkapan dan sekarang sedang diperiksa sebagai tersangka,” ucap Yusri.

Facebook Comments
Baca Juga :  Sebar Hoax Soal Corona, Juru Parkir di Palembang Diringkus Polisi