Ikat-Tenggelamkan Pacar yang Hamil di Sungai, Pemuda di Lampung Terancam Hukuman Mati
Infoasatu.com, Lampung – Wahid (18) ditangkap polisi gara-gara diduga mengikat dan menenggelamkan pacarnya, Dwi Ana (16), yang sedang hamil 6 bulan hingga tewas. Aksi sadis itu diduga dilakukan Wahid dengan alasan klenik.
Kasus pembunuhan ini terungkap saat mayat Ana ditemukan oleh warga yang sedang memancing di Sungai Ledeng, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung, Jumat (21/8/2020). Mayat tersebut kemudian dievakuasi.
Saat diangkat mayat disebut dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan pelaku pembunuhan adalah Wahid, yang merupakan pacar Ana.
“Pelaku dua orang. Nama pacarnya Wahid (18), satu pelaku lagi Candra (18),” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (29/8).
Vero mengatakan Wahid memakai alasan klenik saat mengikat tangan dan kaki korban. Aksi itu, kata Vero, diklaim oleh Wahid dilakukan untuk menggugurkan janin yang sedang dikandung Ana.
“Untuk motif, si Wahid ini pacarnya, menghamili korban. Setelah hamil gitu, kemudian berupaya menggugurkan. Jadi dibuat skenario berobat secara klenik alias dukun. Jadi dengan proses ritual gimana harus diikat. Lalu diikat tangan dan kakinya,” kata Vero.
Korban disebut sempat menolak mengikuti ritual tersebut. Namun, Wahid disebut mencoba meyakinkan pacarnya. Korban kemudian diikat dengan tali yang sudah dibawa, diangkat, lalu dimasukkan ke sungai.
“Awalnya korban direbahkan. Tali sudah dibawa mereka, disiapkan di bawah jok motor. Setelah diikat, korban sempat berontak. Kemudian pacar meyakinkan ‘nggak apa-apa’. Kemudian diangkat, digotong ke saluran sungai,” ujar Vero.
Polisi menyebut Ana sempat berusaha menepi untuk menyelamatkan diri. Namun, Wahid yang sudah gelap mata malah mendorong kekasihnya itu ke tengah sungai.
“Masih dalam kondisi hidup dilemparkan itu. Korban sempat berusaha ke pinggir. Lalu didorong ke tengah lagi oleh pelaku,” ucapnya.
Ana kemudian tenggelam dan tewas hingga mayatnya ditemukan oleh warga. Aksi keji Wahid tersebut diduga terjadi pada Kamis (20/8). Hal itu didasari keterangan bahwa pihak keluarga sudah tak bisa menghubungi Ana sejak Kamis malam.
Polisi kemudian menangkap Wahid dan Candra pada Minggu (23/8). Mereka disebut telah mengakui melempar Ana ke sungai dalam kondisi hidup-hidup setelah mengikat tangan dan kakinya.
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terancam hukuman mati,” ujar Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP AS Siregar.