Infoasatu.com, Jakarta – KPK memanggil Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Imam Nahrawi hari ini memenuhi panggilan dan mengaku siap menjalani takdir.
“Saya bismillahirrahmanirrahim siap menjalani takdir,” ujarnya saat tiba di KPK, Jumat (27/9/2019).
“Ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu Maha Baik, dan takdirnya nggak pernah salah,” sambung Imam.
Ia tiba di kantor KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada pukul 10.09 WIB. Imam diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
Dalam kasus ini, Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment