Infoasatu.com,Makassar–Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A. Uskara menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan untuk mencalonkan pada Pemilihan Kepala Daerah Makassar 2024, dari DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kamis (08/08/2024), di Kantor DPP PPP.
Pemberian SK diserahkan langsung Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP, Hj Ermalena yang diterima langsung oleh Indira Yusuf Ismail bersama Ilham Ari Fauzi A. Uskara kemudian disaksikan Waketum DPP PPP Amir Uskara, Ketua PPP DPW Sulawesi Selatan (Sulsel) Imam Fauzan A. Uskara, Sekertaris PPP Makassar Rahmat Taqwa, serta pengurus PPP Faisal Sahabuddin dan Fadil Azhari.
“Selamat bertarung, semoga menang,” ucap Ermalena saat menyerahkan SK.
Dia juga mengatakan, sosok Indira bukan hanya sekadar perwakilan perempuan yang maju pada pilkada 2024. Namun, kans untuk menang sangat terbuka karena beberapa keunggulan yang dimiliki.
“Insya Allah 2024 beliau (Indira Yusuf Ismail) akan menjadi Wali Kota Makassar sesungguhnya,” harapnya.
Sementra itu, sebelumnya pasangan bakal Calon Wali Kota Makassar 2024 Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A. Uskara telah mengantongi SK dari partai PKB yang memiliki 5 kuris, artinya jika digabungkan dengan PPP yang juga memiliki 5 kursi cukup untuk mendaftarkan di KPU mendatang untuk Pilwalkot Makassar 2024.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment