Categories: Pemerintahan

Infrastruktur Tahap II Program ‘Kotaku’ Rampung, Kadis Perumahan Makassar Letakkan Batu Pertama

Infoasatu.com, Makassar – Pembangunan infrastruktur tahap II program “Kotaku” tahun anggaran 2019 di Lokasi KSM Lette II jalan Gontang Raya, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, telah dirampungkan. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Suhartini, ST, menghadiri acara peletakan batu pertama.

Menurutnya, dari sekian wilayah yang menjadi spot realisasi Program Kotaku di Indonesia, Kota Makassar adalah satunya. Adapun wilayah dari 153 Kelurahan dari 15 Kecamatan yang ada di Kota Makassar, sebanyak 127 Kelurahan akan menjadi target sasaran program “KOTAKU” berdasarkan SK Wali Kota Makassar nomor 826/653.2/Tahun 2018 tentang Revisi dan Verifikasi Lokasi Permukiman Kumuh Kota Makassar Tahun Anggaran 2018.

“Khusus Makassar ada 127 titik, adapun luas dari 127 Kelurahan, luas kumuh Kota Makassar berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar tahun 2018, salah satu yang kita laksanakan peletakan batu pertamanya, ” ujar Suhartini, Rabu (19/6/19).

“Adapun arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta, adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas),” ungkapnya.

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Untuk manfaat dan terget program “KOTAKU”, kata Suhartini, ada empat target sasaran.

Yang pertama, meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan permukiman perkotaan di kawassn kumuh, seperti drainase air minum , pengelolaan persampahan, pengelolaan air limbah , pengamanan kebakaran dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kemudian yang kedua adalah, menurunnya luasan kawasan kumuh dengan meningkatkan akses infrastruktur dan pelayanan permukiman perkotaan yang lebih baik.

Yang ketiga, terbentuk dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat Kota/Kabupaten untuk mendukung Program Kotaku. Dan yang ke empat, yakni terkait Kebutuhn penerima manfaat terpenuhi dan puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di permukiman kumuh.

Diketahui, Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago