Infoasatu.com, Makassar – Pj Wali Kota Makassar, Dr M Iqbal S Suhaeb menyaksikan penandatangan Momerandum of Understanding (MoU) antara PT Kima dan PT Maruki Internasional dengan Perusahaan Daerah (Perusda) Pemprov Sulsel, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jendral Sudirman, Makassar, Kamis (11/07).
Penandatangan berita acara terkait kesepakatan pengunaan dan pemanfaatan tanah kavling industri antara PT Kima dengan PT Maruki Internasional.
Selain MoU tersebut Iqbal dan Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah juga menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Kima dengan Perusda Sulsel tentang optimalisasi potensi masing – masing perusahaan.
Ikut menyaksikan Direktur Perusda Sulsel Taufik Fahruddin, Direktur PT Kima, Abdul Muis.
Iqbal mengaku bersyukur dengan adanya kelaborasi antara PT. Kima, PT. Maruki Internasional dan Perusda Pemprov Sulsel.
“MoU ini menggambarkan salah satu upaya untuk mendorong potensi ekonomi di Sulawesi Selatan termasuk Kota Makassar,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, bila kerja sama ini merupakan sebuah kehormatan bagi Pemerintahan Kota Makassar.
“Kami sangat bersyukur sekali dengan adanya kerjasama ini,” pungkasnya. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment