Infoasatu.com, Bogor – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial LY (26). LY diduga telah melakukan penipuan dengan modus arisan fiktif.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menangkap LY atas dasar laporan sejumlah korban. Korban diperkirakan mencapai 300 orang.
“Tersangka satu orang ditetapkan dan ditahan di Rutan Polres Bogor,” kata Iman, Senin (31/1/2022).
Modus tersangka adalah dengan mengajak para korban berinvestasi melalui koperasi. Semula, tersangka membentuk grup arisan di 2018.
“Berawal dari 2018 pada saat tersangka membentuk satu grup arisan. Kemudian ternyata setelah berjalan beberapa tahun tidak terlaksana sebagaimana yang dijanjikan,” terangnya.
Iman mengungkap korban mencapai 300-an orang. Tersangka mengiming-iming para korban dengan keuntungan berlipat.
“Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal 15 sampai 30 persen dalam waktu singkat,” ujar Iman.
Para korban yang tergiur kemudian berinvestasi pada tersangka dengan nominal uang yang variatif. Namun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terwujud hingga kemudian para korban melapor ke polisi.
“Para korban melakukan investasi dengan menyetorkan sejumlah uang ke yang bersangkutan. Pada saat keuntungan harus dikembalikan, ternyata janji yang diberikan di awal tidak terwujud. Pada akhirnya 300 orang korban dari penipuan ini melaporkan ke Polres Bogor,” paparnya.
Iman mengatakan kerugian para korban bervariatif. Namun, jika ditotalkan kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Total kerugian Rp 5,7 miliar. Berawal dari 2018 pada saat tersangka membentuk satu grup arisan,” ucap Iman.
Pengakuan tersangka, uang tersebut belum ada yang dikonversi menjadi aset misal properti emas, dan lain-lain. Polisi akan mengejar ke mana aliran uang yang berhasil diraup tersangka itu.
“Nggak ada, sementara pengakuannya seperti itu. Nanti akan kita kejar menelusuri ke mana saja uang tersebut digunakan tersangka,” tutur Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dan Undang-Undang Perbankan Pasal 46 Tahun 2010. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Infoasatu.com,Makassar--Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi mengungkapkan bahwa dalam hierarki pengguna jalan, pejalan kaki…
Infoasatu.com,Makassar--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Debat Kandidat Pilwalkot Makassar 2024, yang berlangsung di Hotel Dalton,…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 4, Amri Arsyid dan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wakil Wali Kota Makassar, Ilham Ari Fauzi, mengusulkan pentingnya integrasi data. Agar warga Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana Pilwalkot Makassar 2024 berlangsung di Hotel Dalton, Sabtu 26 Oktober 2024. Tidak sedikit…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail ternyata berdarah Bone. Rekam jejaknya diungkap oleh netizen…
Leave a Comment