Irwan Djafar Minta Randis yang Dikuasai Mantan Pejabat Dikembalikan, Jumlahnya Puluhan
Infoasatu.com, Makassar – Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Arnan mengungkap sebanyak 91 Kendaraan Dinas (Randis) masih dikuasai oleh mantan pejabat.
Berdasarkan catatan BPKAD, Randis yang masih dikuasai mantan pejabat tersebut terbanyak ada di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar sebanyak 30 unit.
Kemudian disusul mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menguasai 13 unit randis, DPRD Kota Makassar 9 unit, Dinas Pekerjaaan Umum 8 unit, Bagian Protokol Setda 3 unit, Bappeda 3 unit.
Selain itu, sejumlah randis juga dikuasai mantan pejabat Dinas Tata Ruang, Kesbangpol, Dinas Arsip, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, PTSP, BKPSDM, Dinas Kominfo, dan Dinas Pariwisata masing-masing 2 unit.
Kemudian mantan pejabat di Kecamatan Tamalanrea 1 unit, Bagian Tata Pemerintahan Setda 1 unit, Kecamatan Sangkarrang 1 unit.
Dinas Pengendalian Penduduk dan KB 1 unit, Dinas Lingkungan Hidup 1 unit, Dinas Perumahan 1 unit, dan Kecamatan Tamalate 1 unit.
“Mereka belum melakukan pengembalian aset meski BPKAD telah mengingatkan,” ucap Arnan, Kamis 22 September 2022.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Makasar Irwan Djafar mengatakan Pemkot Makassar harus tegas dalam menyelematkan aset milik negara.
Menurutnya, penguasaan aset pemerintah oleh orang yang tidak berhak merupakan pelanggaran besar.
“Kalau memang itu masih belum dipindah tangankan, masih Pemkot punya tidak ada kata lain harus diambil, tidak boleh dibiarkan harusnya dikembalikan ke negara,” ujarnya.
Jika perlu, kata Irwan, Pemkot harus melakukan upaya paksa untuk mengejar aset-aset pemerintah yang dikuasai mantan pejabat tersebut.
Tidak hanya berupa teguran atau sekadar mengingatkan, tapi ada tindakan langsung untuk merebut randis itu. Banyaknya randis yang masih ditangan pejabat lama membuat politisi NasDem ini mempertanyakan kinerja tim pemburu aset bentukan Pemkot Makassar.
Irwan pun mengusulkan agar tim pemburu aset dievaluasi kemudian membuat satgas khusus untuk mengejar aset pemerintah.
Satgas tersebut, menurut Irwan, harus melibatkan tripika, baik kepolisian maupun kejaksaan agar pengamanan aset bisa cepat teratasi.
“Saran saya sebaiknya tim pemburu aset dievaluasi dan bentuk satgas yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, dengan cara itu saya yakin masalah randis selesai,” ujarnya. (*)