Categories: ENTERTAIN

Iyut Bing Slamet Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

Infoasatu.com, Jakarta – Iyut Bing Slamet ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penggunaan narkoba. Dari penangkapan tersebut Iyut ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan dalam rilis yang digelar hari ini, Sabtu (5/12/2020), menunjukkan beberapa barang bukti yang disita dari penangkapan Iyut Bing Slamet. Barang bukti tersebut berupa plastik klip bekas sabu, dan dua botol plastik sebagai alat hisap sabu.

“Satu buah plastik klip bening bekas sabu yang sudah dipakai, alat isap dua botol air mineral,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, Iyut Bing Slamet mengaku sudah membeli sabu seberat 0,7 gram pada 1 Desember 2020. Setelah itu Iyut langsung mengonsumsinya di hari berikutnya.

“Dia beli 0,7 gram, dan habis pakai,” imbuh Budi.

Budi menambahkan, Iyut Bing Slamet ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Atas penetapan pasal yang diberikan padanya. mantan artis cilik era 1980-an ini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan pasal pengguna Pasal 127 ayat 1,” tutur Budi.

Adik dari Adi Bing Slamet itu mengaku memperoleh sabu dekat di kediamannya, kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Iyut menggunakan sabu itu secara bertahap hingga akhirnya ia dibekuk oleh pihak berwajib.

“Barbuk abis pakai di bekas klip itu belinya di Johar. Langsung dipakai sama dia. Selasa sama Rabu dipakai, Kamis dia ditangkap,” lanjutnya.

Dalam hal ini, Iyut mengaku sudah mengkonsumsi narkoba sejak 2004 lewat pemeriksaan dengan polisi. Meski begitu, Iyut tak secara terus menerus mengkonsumsinya.

Iyut Bing Slamet hanya akan mengkonsumsi narkoba jika ia memiliki uang untuk membeli barang terlarang itu. Saat ini Iyut dinyatakan positif metaphetamine dari hasil tes urinenya.

“Tersangka dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan, yang bersangkutan dicek urin positif metaphetamine. Pemeriksaan yang bersangkutan terakhir pakai 1 Desember 2020. Yang bersangkutan telah memakai dari tahun 2004,” ucap Budi.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Danny Pomanto Jadi Kunci Peluang Kemenangan Indira di Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…

1 hari ago

Nomor Urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto Kembali Diterpa Isu Tak Benar

Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…

3 hari ago

Danny Pomanto Gelar Salat Subuh Berjamaah: Jaga Kota, Jaga Demokrasi

Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…

3 hari ago

Indira-Ilham Menjadi Sorotan Menjelang Pilkada 2024

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…

3 hari ago

Pasangan INIMI Instruksikan Pencopotan APK Hingga Tengah Malam

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…

4 hari ago

INIMI Ajak Warga Pilih Nomor Tiga untuk Masa Depan Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…

4 hari ago