MakassarPerusda

Jadi Area Parkir Ilegal, Tokoh Agung Disurati PD Parkir Makassar Raya

Infoasatu.com, Makassar – PD Parkir Makassar Raya menempuh langkah persuasif menyikapi adanya dugaan perparkiran ilegal di toko agung.

Direktur Utama Irham Syah Gaffar mengatakan pihaknya telah menyurati pemilik usaha berdasarkan banyaknya aduan masyarakat terkait parkir ilegal di toko alat tulis terbesar di Makassar itu.

“Kami welcome kalau dari pengelola parkir di situ mau datang duduk bersama kami untuk membahas itu, kami tunggu. Makanya kami sudah surati,” kata Irham, Selasa (22/9/2020).

Irham berharap upaya tersebut mendapat respon baik. Namun jika tidak, pihaknya tak akan segan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Karena kami sudah surati, kami menunggu. Dan itu kami akan surati lagi. Kalau tidak, kami akan turun sesuai dengan aturan pemerintah yang dijalankan oleh PD Parkir,” pungkasnya.

Irham menuturkan, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penindakan di beberapa wilayah parkir liar. Sebab, harus disurati berdasarkan aturan yang berlaku.

“Jadi kami sesuai dengan prosedur, aturan. Namanya perusahaan pemerintah, kami secara penyuratan, sesuai dengan aturan dan itu legal,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Irham, aturan perparkiran memiliki standar operasional yang telah diatur. Jika terjadi masalah kendaraan, masyarakt bisa melapor dan tempatnya sudah jelas.

“Ketika menjadi juru parkir, apalagi yang yang namanya tepi jalan, itu harus mempunyai id card, punya atribut, seragam, untuk menjalankan parkir itu. Baru harus menggunakan setidaknya karcis yang dikeluarkan oleh PD Parkir sebagai pembayaran tanda jasa parkir,” beber Irham.

Namun selama ini, hal-hal tersebut tidak ditemukan di perparkiran Toko Agung. Jangankan baju seragam, Karcis pun tidak ada sebagai salah satu syarat.

“Kalau teman-teman bilang tidak ada karcisnya, berarti di situ memang tidak sesuai dengan aturan PD Parkir,” terang Irham. (*)

Baca Juga :  DPRD Makassar Susun Ranperda 2022
Facebook Comments