Infoasatu.com, Sleman – Seorang mahasiswa di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menjadi muncikari dengan merekrut dan ‘menjual’ korban melalui media sosial.
AP alias Kuyang (21) adalah warga Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah. Mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta tersebut ditangkap pada 4 Juli lalu di salah satu hotel daerah Cebongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman, DIY. Kini dia ditahan di Mapolsek Mlati.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menjelaskan, Kuyang melakukan tipu daya untuk merekrut perempuan yang dijadikan sebagai pekerja seks. Caranya dengan memposting lowongan sebagai terapis pijat di salah satu grup Facebook. Bisnis haram ini sudah dijalani Kuyang selama tiga pekan terakhir.
“Modusnya, pelaku melakukan perekrutan korban melalui iklan grup ‘Info Loker Jogja dan Sekitarnya’ di Facebook yang berisi lowongan sebagai terapis pijat. Tapi faktanya justru dipaksa untuk menjadi PSK,” terang Haritanto di Mapolsek Mlati, Sleman, Selasa (14/7/2020).
“Pelaku ini merupakan mahasiswa PTS di luar Yogya,” sambungnya.
Dari lowongan itu, pelaku berhasil menipu dua orang korban yaitu perempuan berinisial VN (20) warga Cilacap dan WP (32) warga Boyolali. Kemudian, pelaku mempromosikan dan mencarikan tamu melalui akun Twitter.
“Ada dua korban, VN dan WP. Pelaku ini mencarikan tamu dan menawarkan jasa melalui twitter. Jika ada yang tertarik, komunikasi kemudian berlanjut lewat whatsapp dengan pelaku ini sebagai perantara. Kalau sudah ada kesepakatan harga, sistem pembayarannya yaitu COD,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menambahkan jika kedua korban ini terpaksa mengikuti kemauan tersangka. “Awalnya mereka daftar itu untuk jadi terapis tapi karena orientasinya uang. Ini pengakuannya ya terpaksa,” ujar Dwi.
Lebih lanjut, pelaku mengaku menerapkan sistem pembagian hasil dengan para korban. Dia menjelaskan, biaya hotel ditanggung oleh korban yang dipaksa jadi PSK.
“Ada pembagian hasil dalam setiap transaksi. Pelaku ini selain mencarikan tamu juga mencarikan hotel tapi biaya hotelnya ditanggung oleh korban,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, sejumlah uang tunai, dan alat kontrasepsi. AP selanjutnya dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment