HUKUM

Jadi Tersangka Kasus Ancaman Kekerasan, Ini Tanggapan Sekda Bondowoso Syaifullah

Infoasatu.com, Bondowoso – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan dan pembunuhan, Sekda Bondowoso Syaifullah mengaku akan menghormati proses hukum. Melalui kuasa hukumnya, Husnus Sidki, Syaifullah menegaskan akan mengikuti semua ketentuan maupun prosedur yang sudah diatur dalam hukum.

“Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kami akan ikuti sampai sejauh mana kasus ini akan dilanjutkan. Ini menunjukkan bahwa Sekda taat hukum,” kata Husnus Sidki, Selasa (16/6/2020).

Husnus mengungkapkan, dalam kasus yang membelit Syaifullah pihaknya berkeyakinan bahwa apa yang disangkakan terhadap kliennya tersebut nantinya akan lemah, bahkan akan gugur demi hukum.

“Kita akan uji di pengadilan nanti. Sebab, pertama, kan tidak jelas siapa yang mengirim pertama kali rekaman itu. Karena pak sekda tak pernah mengirimkan,” beber Husnus Sidki.

Kemudian kedua, jelas dia, siapa pula yang punya inisiatif lantas merekam percakapan itu. Kenapa bisa tahu, jika suara tersebut adalah Syaifullah. Sebab, kedua orang tersebut saat itu belum saling mengenal.

“Rekaman itu kan perlu dipertanyakan juga. Makanya, polisi harus betul-betul jeli juga dalam hal ini,” tandasnya.

Sebelumnya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka melanggar pasal 45B UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta pasal 45 ayat 3 juncto pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto pasal 335 KUHP.

Facebook Comments
Baca Juga :  Kasus Live Bugil Bidan di Sumsel Masih Diselidiki, Polisi Periksa Ponsel AWM