Kasus Korupsi

Jadi Tersangka Kasus Suap Distribusi Gula, Dirut PTPN III Serahkan Diri ke KPK

Infoasatu.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) dalam dua hari. OTT KPK tersebut melibatkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan.

Dirut PTPN III Dolly Pulungan menyerahkan diri ke KPK, Rabu (4/9) dini hari. Sebelum menyerahkan diri, Dolly sudah berstatus sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PTPN III Tahun 2019, yang diusut KPK.

“Menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi ,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/9/2019).

Saat ini, tersangka Dolly sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK. Masih ada satu tersangka lainnya yang belum menyerahkan diri, yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.

KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni Pieko Nyotosetiadi sebagai pemberi suap. Sedangkan sebagai penerima, yakni Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

“Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan biaya (fee) terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III dan Dolly merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (3/9).

Facebook Comments
Baca Juga :  Tomtom Dabbul Qomar Dipanggil KPK Terkait Kasus RTH Pemkot Bandung