Jadi Tersangka Pencabulan Anak Kandungnya Sendiri, Ali Ahmad Dipecat dari PAN NTB
Infoasatu.com, Jakarta – Ali Ahmad (65), tersangka kasus pencabulan anak kandungnya sendiri, dipecat dari kader Partai Amanah Nasional Nusa Tenggara Barat (PAN NTB). Ali Ahmad dipecat karena dinilai telah merusak citra dan nama partai.
“Langsung kita pecat dari kader,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilaya (DPW) PAN NTB Muazzim Akbar, Jumat (22/1/2021).
Muazzim mengakui Ali Ahmad merupakan eks anggota DPRD NTB lima periode. Namun Ali Ahmad sudah bukan lagi pengurus DPW PAN NTB maupun kader partai.
Sebelumnya, Polresta Mataram menetapkan Ali Ahmad sebagai tersangka dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya. Ali Ahmad saat ini ditahan di Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, dari hasil gelar perkara, perbuatan yang diduga dilakukan Ali Ahmad telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya,” ujarnya.
Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, jelasnya, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan payudara korban.
“Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban,” ucap Adi.
Korban, yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya, adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021. Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terpapar Covid-19.