Jadi Tersangka Penembakan Petugas Dishub, Wali Kota Danny Berhentikan Kasatpol PP Makassar
Infoasatu.com, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto akan memberhentikan sementara Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan. Keputusan ini diambil setelah Iqbal resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
“Hari Senin sudah ada pemberhentian sementara dari jabatan,” kata Danny, Minggu (17/4/2022).
Danny mengatakan pemberhentian sementara itu telah sesuai aturan. Dia menambahkan, jika Iqbal terbukti bersalah di pengadilan, maka akan diberhentikan secara permanen.
“Kalau sudah ada keputusan pengadilan bahwa dia bersalah itu final, itu sudah pemberhentian permanen,” ujar Danny.
Namun demikian, Danny belum mengungkapkan pengganti Iqbal. Dia menyebut pihaknya segera melakukan rapat bersama.
“Senin sudah ada penggantinya. Besok saya rapatkan,” tuturnya.