Infoasatu.com, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto akan memberhentikan sementara Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan. Keputusan ini diambil setelah Iqbal resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
“Hari Senin sudah ada pemberhentian sementara dari jabatan,” kata Danny, Minggu (17/4/2022).
Danny mengatakan pemberhentian sementara itu telah sesuai aturan. Dia menambahkan, jika Iqbal terbukti bersalah di pengadilan, maka akan diberhentikan secara permanen.
“Kalau sudah ada keputusan pengadilan bahwa dia bersalah itu final, itu sudah pemberhentian permanen,” ujar Danny.
Namun demikian, Danny belum mengungkapkan pengganti Iqbal. Dia menyebut pihaknya segera melakukan rapat bersama.
“Senin sudah ada penggantinya. Besok saya rapatkan,” tuturnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment