Jalani Pemeriksaan Selama 4 Jam, Pemilik Akun Aida Konveksi Akhirnya Ditahan
Infoasatu.com, Blitar – Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, Ida Fitri tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang memposting foto ‘Jokowi Mumi’ di Facebook miliknya, akhirnya ditahan. Ida mendapat 42 pertanyaan, sebelum penyidik memutuskan untuk menahannya.
Ida Fitri, pemilik akun Aida Konveksi tampak datang di ruang Satreskrim Polresta Blitar pukul 12.31 wib. Berusaha menghindari wartawan, Ida naik tangga ke lantai dua dengan mengenakan helm teropong.
Ida tampak didampingi seorang lelaki bertopi yang selalu menutupi badan dan wajah Ida. Tak lama kemudian, Kuasa Hukumnya Oyik Rudi Hidayat tiba di lokasi.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, untuk selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan penahanan selam 20 hari ke depan,” kata Kasat Reskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono, Rabu (17/7/2019).
Menurut Heri, selama 20 hari kedepan Ida akan dititipkan di sel tahanan wanita di Mapolsek Sukorejo. Penahanan dilakukan karene sudah memenuhi syarat formal untuk dilakukan penahanan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ida Fitri menyatakan pihaknya siap menjalani semua proses hukum sesuai prosedur.
“Merupakan hak penyidik untuk melakukan penahanan pada tersangka. Apalagi pasal yang dikenakan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” kata Oyik.
Soal permohonan penangguhan penahanan, menurut Oyik, ia akan akan tetap melakukan upaya itu. Tapi tetap melakukan koordinasi dengan kliennya.