MEGAPOLITANUncategorized

Jangan Terkecoh Hoax Penetapan Formasi Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Humas Kemenpan RB

Infosatu.com, Makassar – Kabar bohong atau hoax penetapan formasi tenaga honorer untuk pengangkatan CPNS kembali beredar. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016–2019.

“Kami kembali menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Jangan sampai terkecoh hoax,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Infomasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman di Jakarta, Minggu (24/06).

BACA JUGA:

Herman mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan kabar yang tidak jelas sumbernya. “Waspada dan selalu mengecek kebenaran setiap informasi ke sumber resmi. Silahkan up date berbagai informasi tentang pendayagunaan aparatur negara di website resmi menpan.go.id,” tegasnya.

Berita yang beredar di media sosial itu seolah-olah dikeluarkan Kementerian PANRB pada tanggal 1 November 2017. Isinya, berupa kuota formasi dari sejumlah instansi pemerintah pusat serta pemda yang ditetapkan dalam e-formasi. Informasi tersebut menyebutkan Kanreg, kode cepat, nama instansi, formasi, usul masuk, dan ditetapkan.

Tidak jelas apa maksud pembuat surat tersebut menyebarkan berita bohong itu melalui media sosial, karena Kementerian PANRB tidak pernah menerbitkan kebijakan e-formasi untuk non CPNS. Jelas ada motif tidak baik dibalik penyebarannya. E-formasi sendiri merupakan usulan dari instansi pemerintah untuk formasi CPNS, hanya pihak berwenang yang bisa mengakses e-formasi.

Beberapa waktu yang lalu, telah beredar juga persyaratan dan pemberkasan usulan CPNS di daerah dari tenaga honorer di kabupaten di Indonesia yang dikeluarkan oleh BKN. Namun BKN telah mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut hoax. “Berdasarkan pengalaman, beredarnya hoax seperti itu berujung aksi penipuan CPNS. Jadi berhati-hatilah,” pungkas Herman. (HUMAS MENPANRB)

Baca Juga :  Dinakhodai Firman Pagarra: PAD Kota Makassar Menembus Angka Rp1,01 T di November 2022
Facebook Comments

Idris Muhammad

referensi cerdas