Jika Berdasarkan Fakta Sidang, Pakar : Gugatan DIAmi akan Dikabulkan

infoasatu.com, Makassar – Menjelang putusan sengketa pilkada pada kontestasi Pilwalkot Makassar, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, Panwaslu Makassar harus memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta sidang.

“Panwas hanya berdasar pada dua hal, pertama legal standing pemohon dan fakta persidangan. Selama ini orang menganggap bahwa legal standing pemohon tidak bisa dijadikan dasar karena SK KPU berdasarkan pada Keputusan Mahkamah Agung. Tapi kan pada sisi kepentingan kita lihat bahwa obyek yang dijadikan gugatan itu berbeda,” paparnya, Jumat (11/5/2018).

Artinya, bahwa yang digugat bukan putusan Mahkamah Agung (MA), tapi bagi Prof Aminuddin Ilmar, yang digugat adalah putusan KPU yang berdasar pada keputusan MA. Padahal keputusan KPU tersebut memiliki cacat substansi, karena menggunaan konteks pasal 89 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 tahun 2017, dengan dasar tidak memenuhi syarat.

“Kalau itu yang digunakan kan tidak tepat, karena ini konteksnya pembatalan sebagai paslon karena diduga adanya pelanggaran,” lanjutnya.

Hal kedua yang harus diperhatikan oleh panwaslu adalah fakta sidang. Fakta sidang mengungkapkan bahwa dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran terlalu sumir.

Yang ketiga, pada putusan MA sendiri juga terdapat kesalahan nama, atai error in persona. “Jadi banyak fakta yang terungkap. Kalau kita melihat dari sisi kepentingan, maka KPU apakah sependapat dengan fakta persidangan, karena hampir semua saksi memberi pandangan bahwa konteks cacat substansi yang dimiliki oleh SK KPU itu memang terbukti,” paparnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Prof Aminuddin Ilmar berpendapat bahwa gugatan tersebut akan dikabulkan.

“Kalau berdasarkan fakta sidang dan panwas obyektif melihat bukti serta pemaparan saksi ahli, maka yang dilakukan KPU itu cacat substansi,” tuturnya.

Mengenai status penggugat, yakni pasangan Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), Prof Ilmar mengatakan penggugat masih dalam konteks sebagai pasangan calon.

“Karena ini kan paslon yang merasa dirugikan karena adanya pembatalan. Hasil dari keputusan KPU yang membatalkan seseorang dan merasa dirugikan, ada legal standingnya untuk menggugat. Ada hubungan langsung,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments
admin

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail Ingatkan Warga Jadi Pemilih Cerdas dan Jaga Pemilu Damai

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…

17 jam ago

Indira Yusuf Ismail Tegaskan Visi Nyata Revitalisasi Ekonomi Biru Berbasis Teknologi Hijau Dengan Pelatihan Digital Marketing UMKM

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…

17 jam ago

Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke 704

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…

2 hari ago

Tinjau Program Sabtu Bersih, Andi Arwin Azis Harap Program Tetap Berlanjut

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…

3 hari ago

Muhammadiyah Titipkan Keberlanjutan Program Keimanan pada Indira Yusuf Ismail

Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…

3 hari ago

KKB NTT Sulsel Nyatakan Dukungan untuk INIMI- DIA

Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…

3 hari ago