Categories: PilkadaPOLITIK

Jika KPU Makassar Menolak, Eksekusi Akan Diambil Alih KPU Provinsi atau KPU RI

Infoasatu.com, Makassar – Akhmad Rianto Kuasa Hukum pasangan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar harus segera mengeksekusi surat keputusan Panwaslu Kota Makassar.

Membatalkan SK KPU Makassar nomor 64 yang menyebut Pilkada Makassar hanya satu pasang calon, kemudian menerbitkan SK baru yang mengakui pasangan DIAmi sebagai calon yang akan bertarung dengan Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

“Keputusan Panwaslu sifatnya wajib,” kata Rianto kepada wartawan, Senin 14 Mei 2018.

Konsekuensi yang akan diterima oleh lima Anggota KPU Makassar jika menolak eksekusi, kata Rianto, akan dipidanakan dengan hukuman tiga tahun.

Setelah itu, tugas dan tanggung jawab komisioner diambil alih oleh KPU Provinsi atau KPU RI.

“Penerbitan SK KPU akan diambil alih oleh penjabat yang ditunjuk,” kata Rianto.

Panglima Squadron Tim DIAmi Maqbul Halim mengungkapkan, KPU Makassar harus menghindari dualisme dalam mengambil keputusan. Keputusan Panwaslu ini sangat berbeda dengan keputusan PTTUN yang telah dikuatkan oleh MA.

“Keputusan PTTUN sudah dieksekusi, Panwaslu tidak melabrak keputusan PTTUN,” kata Maqbul.

Dia mengatakan, jika ngotot menolak keputusan Panwaslu, KPU Makassar bisa dituding partisan terhadap calon lain. Karena ada calon yang tidak menginginkan DIAmi maju dalam Pilkada.

“Kami tunggu keadilan KPU,” kata Maqbul.

Keputusan Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Kota Makassar, Minggu 13 Mei 2018, memerintahkan KPU Makassar membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Makassar yang menjadikan pasangan Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon tunggal di Pilkada Makassar.

Majelis kemudian memerintahkan KPU Makassar membuat SK baru, menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) ikut sebagai pasangan calon yang sah di Pilkada Makassar.(*)

Facebook Comments
Idris Muhammad

referensi cerdas

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago