Infoasatu.com, Jakarta – Sidang tuntutan penyanyi Zulkifli alias Zul, vokalis Zivilia, atas kasus narkoba ditunda. Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum siap.
“Kami belum siap untuk tuntutannya yang mulia. Kami Minta waktu lagi. Tuntutannya belum siap,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/10/2019).
Sementara itu, Zul mengaku tidak kecewa. Begitu juga dengan istrinya, Retno Paradinah.
“Iya, nggak kecewa ya memang ini prosesnya nggak perlu menyegerakan. Sesuatu sudah ditentukan waktunya oleh Allah,” tutur Zul setelah persidangan.
“Deg-degan iya mungkin ini rencana dari yang di atas, tapi kalau tuntutan dibacain kan jadi lebih berat. Kita semua menerima apapun kondisi hari ini, kalau pun dilanjutin kita siap,” sambungnya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Zul dengan dakwaan Pasal 112 subsider Pasal 132 dan atau Pasal 114 subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Zul diduga sebagai pengedar dan terancam hukuman mati.
Sebelumnya, pada 1 Maret, Zul ditangkap polisi di apartemen kawasan Jakarta Utara. Ia diamankan bersama tiga orang lainnya dari hasil pengembangan pada 28 Februari.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi hingga uang sejumlah Rp 1,4 juta dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment