Infoasatu.com, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Makassar, Bayu Murti Ywanjono dinilai mengabaikan fakta persidangan dengan memberikan tuntutan tidak wajar terhadap tiga terdakwa yakni H Aseng, Andi dan Muh Ruslan masing-masing dua tahun penjara
“Terhadap tuntutan JPU ini kami sebagai kuasa dari terdakwa sangat keberatan. Pertama, bahwa dalam fakta-fakta persidangan, tidak ada saksi-saksi yang melihat terdakwa melakukan pemukulan yang dituduhkan dalam pasal 170 KUHP,” ungkap Penasehat Hukum terdakwa, Lukas saat memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang di PN Makassar, Selasa.
Sementara yang mengakui pemukulan tersebut, kata dia, hanya korban sendiri bernama Jabal Nur (teknisi Indihome Telkom speedy) dan rekannya Alfarizi yang menuduh terdakwa memukul. Mereka menuturkan saat sidang sebelumnya, namun berbeda dengan kejadian sebenarnya.
Saksi lain dari kantor korban bekerja saat sidang tidak melihat persis kejadian dan hanya mendapatkan informasi sepihak dari korban. Selain itu, penetapan status tersangka saat kejadian diduga dipaksakan penyidik Polsek Manggala, Makassar.
Polisi malah menetapkan tersangka tidak sesuai mekanisme, awalnya hanya dijadikan saksi untuk diamankan, namun belakangan dikeluarkan surat penahanan saat mereka di kantor polisi usai kejadian pada Jumat 23 November 2018.
Terdakwa juga dipaksa polisi mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya, begitupun JPU saat berkas P21. Tidak hanya itu keanehan lain, surat penangkapan dan penahanan baru diterima terdakwa sehari setelah mereka ditahan. Seharusnya polisi menjadikan mereka saksi bukan pelaku.
Sedangkan, empat saksi dari warga setempat di lokasi kejadian, Bitoa Lama, Kelurahan Antang yang melihat persis kejadian itu, saat sidang lalu mengatakan secara benar tiga terdakwa tidak melakukan pemukulan, malah salah satu terdakwa menyelamatkan korban dari kejadian.
“Maka dari itu kami heran mengapa JPU menuntut dua tahun, sementara pertimbangan jaksa sangat minim. Dia hanya mempertimbangkan pengakuan korban dan bukti visum tidak pada saksi terdakwa. Jadi kalau hanya itu buktinya kami merasa itu sangat lemah,” paparnya.
Menurut dia, bisa saja luka yang sudah ada pada diri korban lantas menuduh ke orang lain dan tidak melihat persis siapa yang menganiayayanya, tapi dia malah menunjuk orang (terdakwa) bahwa dia pelakunya.
Sementara ada orang lain disitu tidak dijadikan saksi untuk menerangkan bahwa memang dialah pelaku sebenarnya, sehingga terjadi kesan tidak adanya keseimbangan dalam menyampaikan tuntutan.
Secara terpisah JPU, Bayu Murti Ywanjono saat dikonfirmasi wartawan berdalih bahwa pertimbangan jaksa berdasarkan fakta persidangan. Terungkap disitu keterangan saksi (korban) dengan mengatakan sudah terpenuhi unsur pasal yang dituntutkan.
Unsur pasal tersebut kata dia, kekerasan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan pada orang. Selain itu, Bayu beralasan pertimbangannya terdakwa tidak koperatif, dan berbelit-belit.
“Fakta persidangan ada transaksi, dan saksi A De Charge dan ketiga saksi ini menunjuk ketiga terdakwa ini. Ada petunjuk yakni saksi, transaksi, dan surat (bukti visum),” katanya.
Saat ditanyakan seperti apa petunjuk transaksi dalam sidang itu, dia mengatakan bahwa keterangan korban selaku saksi dan saksi lainnya menjadi dasar dari tuntutan itu.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi terdakwa yang berkesesuaian saat sidang lalu yakni Ayu Nuryanti, Imran dan Lahajji Daeng Nompo beserta Tini istri terdakwa Ruslan, peristiwa tersebut terjadi menjelang salat Jumat di Bitoa Lama, Kelurahan Antang pada 23 November 2019.
Saat itu korban bersama rekannya diminta terdakwa Andi untuk memperbaiki jaringan internet yang sedang bermasalah. Setelah tiba, keduanya langsung memanjat beberapa tiang listrik tempat boks jaringan speedy tersebut untuk memeriksa.
Beberapa saat kemudian istri terdakwa Ruslan, Tini kemudian melihat jaringan ditempatnya rusak tiba-tiba lalu menyampaikan ke suaminya bahwa jaringan terganggu yang tadinya normal.
Terdakwa Ruslan pun bergegas menemui teknisi tersebut agar memperbaiki jaringan karena jarigan tergangu di rumahnya setelah mereka memanjat tiang listrik. Diduga ada kabel yang berhubungan ke jaringan terdakwa tersentuh atau putus sehingga jaringan tergangu.
Pihak teknisi ini merasa tidak melakukan pengrusakan dan tetap bersikukuh tidak mau mengecek kabel jaringan yang terganggu itu dan memilih kembali ke rumah Andi. Ruslan pun menyusul dan kembali meminta teknisi itu memeriksa kembali apakah ada yang tergangu.
Tidak ingin menerima komplain, korban menyuruh terdakwa melaporkan ke 147. Namun terjadi adu mulut hingga terdakwa Ruslan mengeluarkan kata kotor, dan langsung direspon korban dengan suara lantang dan keras tidak menerima perkataan itu.
Mengingat waktu salat Jumat mau masuk, warga yang ada disekitar lokasi kejadian berkumpul. Beberapa warga setempat meminta teknisi ini untuk pulang, tapi tetap bersikukuh tidak terima kata kotor tersebut dengan suara lantang diatas motornya, sehingga mengudang reaksi warga.
Entah dari mana memulai, lokasi tersebut tiba-tiba ramai, sejumlah warga tiba-tiba emosi dan spontal memukul korban. Terdakwa Ruslan tidak jauh dari lokasi kejadian saat itu dalam kondisi tidak sehat malah jatuh pingsan dan tidak memukul korban.
Terdakwa H Aseng yang berada di dalam rumah keluar dan mencoba merelai perkelahian, kala itu korban terus menangkis pukulan orang hingga akhirnya H Asseng terjatuh dan berdiri kembali kemudian terjatuh lagi bersama korban. Saat korban terjatuh tangannya patah.
Tidak diketahui persis siapa yang memukul korban karena ramai orang. Terdakwa Andi yang masih berada di dalam rumah ikut keluar tetapi kejadian itu sudah selesai. Andi kemudian mengajak masuk korban ke rumahnya untuk diberikan minum, tapi ditolak dan mengeluh tangan kirinya sakit.
Beberapa saat kemudian, korban bersama rekannya memilih pulang ke rumahnya di daerah kampung Borong berdekatan dengan kampung Bitoa, lalu memanggil puluhan keluarganya bersama warga borong untuk mencari pelaku yang memukulnya.
Ketua RT setempat, Daeng Nompo ikut mencari siapa pelakunya bersama puluhan orang yang dibawa korban. Bahkan dia menujukkan Andi bahwa itu pelakunya, korban mengatakan bukan itu pelakunya. Karena kondisi menegang Daeng Nompo memanggil polisi agar situasi bisa aman.
Polisi kemudian membawa Ruslan dan Andi dengan alasan untuk dijadikan saksi, disaat bersamaan korban baru melapor di kantor Polsek Manggala selanjutnya ke rumah sakit Hermian untuk divisum.
Dan terdakwa H Aseng ikut menyusul dengan di bonceng motor untuk menengok anaknya Andi yang dibawa ke kantor polisi. Belakangan aparat kepolisian Polsek Manggala malah menjadikan ketiganya sebagai tersangka.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment