Kriminal

Jual 3 Gadis di Bawah Umur ke Tempat Hiburan Malam, 2 Wanita di Tator Ditangkap Polisi

Infoasatu.com, Jakarta – Dua wanita di Tana Toraja (Tator) ditangkap polisi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua pelaku menjual tiga gadis di bawah umur ke tempat hiburan malam. Adapun modus pelaku, yakni mengiming-imingi korban dengan pekerjaan sales promotion girl (SPG).

“Jadi awalnya salah satu dari tiga korban yang masih di bawah umur direkrut dan diajak terbang ke Manado. Namun kaget lantaran tiba di Bandara Luwuk Banggai, Sulteng, lalu diberi tahu untuk tinggal di Luwuk Banggai sementara waktu,” kata Kasat Reskrim Polres Tator AKP Jon Paerunan, Sabtu (13/3/2021).

Ketiga gadis itu direkrut oleh dua wanita, masing-masing asal Tator dan Luwuk Banggai. Masing-masing pelaku berinisial VN (24) dan SS (37).

Setelah tiba di Luwuk Banggai, korban diajari menari dan bernyanyi. Ketiga gadis asal Tator lalu diajak ke sebuah tempat hiburan malam.

“Jadi ketiga korban yang masih di bawah umur ini kaget lantaran di ajak ke tempat hiburan malam. Belum sempat melayani lelaki hidung belang,” ujar Jon.

Jon menuturkan salah satu korban menghubungi keluarga dan menjelaskan kejadian yang dialaminya. Akhirnya keluarga korban membawa polisi untuk menjemput anak gadis mereka.

“Salah satu korban melapor ke keluarganya yang ada di sana. Lalu keluarganya tersebut datang bersama polisi menjemput korban, dan akhirnya dibawa pulang kembali ke Tana Toraja bersama kedua pelaku,” jelas Jon.

Baik VN maupun SS dikenai Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Keduanya diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tegas Jon.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan dan Wanita yang Tewas di Hotel Cilandak Kenal Lewat MiChat