Infoasatu.com, Jakarta – Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanuddin didakwa melakukan jual-beli jabatan dengan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Ia disebut memberikan uang total Rp 255 juta kepada Rommy.
“Terdakwa melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Uang itu diduga diberikan Haris kepada Rommy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Sebab, proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
“Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan/atau sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat,” kata jaksa.
Rommy, yang memang tidak memiliki jabatan apa pun di Kemenag, menjadi ‘pintu masuk’ bagi Haris mendekati Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa menyebutkan bila Rommy memberikan arahan ke Lukman untuk meloloskan Haris demi mendapatkan jabatan itu.
“Untuk memperlancar keikutsertaan terdakwa (Haris) dalam seleksi jabatan sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, namun karena terdakwa sulit menemuinya maka oleh Musyaffa Noer atau Ketua DPP PPP Jawa Timur disarankan menemui Muchammad Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Muchammad Romahurmuziy,” ujar jaksa.
Total pemberian uang ke Haris untuk Rommy disebutkan jaksa Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama disebutkan jaksa terjadi pada 6 Januari 2018 di rumah Rommy sebesar Rp 5 juta sebagai komitmen awal, kemudian dilanjutkan pemberian kedua sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019.
Dalam persidangan tersebut, Haris pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain Haris, ada seorang pejabat di lingkungan Kemenag lainnya yang duduk sebagai terdakwa yaitu Muhammad Muafaq Wirahadi. Ia merupakan Kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik yang turut didakwa menyuap Rommy.
“Terdakwa melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” kata jaksa.
Total pemberian Muafaq untuk Rommy sebesar Rp 91,4 juta. Rommy juga disebut jaksa mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan tersebut. Persidangan untuk Haris dan Muafaq itu digelar terpisah, namun berurutan. Dakwaan untuk Muafaq dibacakan terlebih dulu, menyusul kemudian Haris.
Awalnya nama Muafaq tidak diusulkan mengikuti seleksi jabatan itu. Namun Muafaq meminta bantuan Abdul Rochim selaku sepupu Rommy.
“Selanjutnya Abdul Rochim menyampaikan keinginan terdakwa tersebut kepada Abdul Wahab (Caleg DPRD Gresik dari PPP) guna disampaikan kepada Muchammad Romahurmuziy,” kata jaksa.
Singkat cerita Muafaq pun mendapatkan jabatan itu dengan bantuan Rommy. Sebagai imbalan, Muafaq memberikan uang ke Rommy secara bertahap yang totalnya Rp 91,4 juta.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment