NEWS

Jutaan Rokok Ilegal-Ribuan Pita Cukai Palsu Dimusnahkan Bea Cukai Kudus

Infoasatu.com, Kudus – Pihak Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hingga ribuan pita cukai palsu. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 8,52 miliar.

“Jenis barang yang dimusnahkan antara lain alat pemanas 32 buah, pita cukai palsu 6.800 keping, serta rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 8.339.381 batang dan sigaret kretek tangan (SKT) 29.472 batang,” kata Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (25/3/2021).

Gatot mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Kudus. Sedangkan sisanya barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Kabupaten Pati.

“Pemusnahan dilakukan dengan membakar rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Sukoharjo, Pati,” ujar Gatot.

Dia menjelaskan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan pada periode bulan Juni sampai November 2020. Kerugian negara akibat penindakan tersebut mencapai Rp 4,72 miliar.

“Total barang yang dimusnahkan seberat 14 ton dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 8,52 miliar dan potensi kerugian negara Rp 4,72 miliar,” jelasnya.

Dari penindakan itu, berbagai modus berhasil diungkap. Mulai dari modus pengiriman rokok melalui ekspedisi, dijual secara online, hingga dilakukan penimbunan di sebuah gudang.

“Berbagai modus pelanggaran digagalkan di antaranya usaha pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan ekspedisi, penjualan melalui toko daring, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan dan produksi atau penimbunan di suatu bangunan,” ungkapnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Kabar Duka! Mantan Gubernur DKI Jakarta Soerjadi Soedirdja Meninggal Dunia