Kades Pasar Batahan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek TPA di Madina Sumut
Infoasatu.com, Jakarta – Polda Sumut menetapkan Fajar Siddik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek taman pendidikan Al-Qur’an (TPA) di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Fajar ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai Kepala Desa Pasar Batahan pada 2016.
“Penyidik telah melengkapi alat bukti atas dugaan perbuatan Kepala Desa Pasar Batahan serta penyidik juga telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka FS,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (25/8/2020).
Polisi mengatakan kasus ini berawal saat Desa Pasar Batahan menerima alokasi dana desa dari APBD Kabupaten Madina TA 2016 senilai Rp 78 juta dan dana desa dari APBN TA 2016 senilai Rp 604 juta. APBDes Pasar Batahan itu kemudian digunakan untuk empat kegiatan mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa hingga pembangunan desa.
“Bahwa terhadap pelaksanaan APBDes Pasar Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina TA 2016 telah dilakukan realisasi penyerapan anggaran sebanyak empat kali sesuai dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), yaitu sebesar Rp 682.381.958,” ujar Nainggolan.
Salah satu kegiatan yang menggunakan APBDes adalah pembangunan gedung taman pendidikan Al-Qur’an. Proyek ini belum selesai dikerjakan namun telah dilakukan penyerapan anggaran senilai Rp 413 juta.
Penyidik bersama ahli teknik sipil dari USU melakukan audit terhadap kualitas dan kuantitas bangunan gedung TPA tersebut. Hasilnya, ditemukan dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp 215 juta. Selain itu, BPKP Sumut juga menggelar audit dan mendapati dugaan kerugian negara senilai Rp 413 juta.
“Pada tanggal 26 Oktober 2017 sampai 6 November 2017 telah dilakukan audit oleh Inspektorat Madina (APIP). Pada tanggal 26 April 2018 penyidik bersama dengan ahli Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan kualitas atau kuantitas terhadap bangunan Gedung TPA dan bangunan pelengkap di lokasi Desa Pasar Batahan, Batahan, Madina dengan kesimpulan bahwa adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 215.518.584. Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 Pebruari 2020 bahwa terkait pelaksanaan APBDes Pasar Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina TA 2016, terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp 413.220.466,” tuturnya.
Selain menetapkan Fajar sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Fajar dijerat pasal 2 subs pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.