Infoasatu.com, Makassar – Penerapan penggunaan Tandatangan elektronik untuk seluruh SKPD bakal segera diterapkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Makassar, Ismail Hajiali di sela-sela acara Bimbingan Teknis terkait penerapan sertifikasi elektronik dan penggunaan tanda tangan (Signature) elektronik di seluruh SKPD jajaran Pemkot Makassar yang dilaksanakan di Aerotel Smile. Selasa, 28/8/2018.
“Sistem elektronik ini nantinya akan mempercepat pelayanan publik, selain efesiensi waktu dan akuntabel, juga keamanannya bisa terjaga. adapun untuk keamanannya sendiri, selain tanda tangan elektronik yang tersertifikasi juga ada bentuk keamanan tambahan, seperti barcode khusus setiap dokumen.” ucap Ismail.
Lanjut Ismail, bahwa kesiapan penggunaan Sistem signature elektronik di lingkup SKPD, saat ini baru Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Makassar.
“Mungkin SKPD yang pertama menggunakan pelayanan secara elektronik itu adalah DPMPTSP karena informasi dari perwakilannya tadi mengatakan sudah ada kerjasamanya. Walaupun itu secara kelembagaan melalui BSSN dan Kemenkominfo, karena BSSN yang akan mensertifikasi.” tutur Ismail.
“Semua Kanal SKPD layanan, terintegrasi di Warroom, jadi nanti akan kelihatan disitu”,tambahnya. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment