Categories: Kriminal

Kakek 75 Tahun di Demak Ditangkap Polisi Usai Cabuli Bocah Perempuan Berusia 9 Tahun

Infoasatu.com, Demak – Seorang kakek berinisial K (75) di Demak, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena mencabuli seorang bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat korban tengah sendirian yang tinggal bersama pengasuhnya.

“Sat Reskrim Polres Demak, mendasari informasi daripada masyarakat, ada seorang anak di Kecamatan Dempet telah disetubuhi dan dicabuli oleh tetangganya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, Selasa (3/8/2021).

Agil mengatakan pelaku merupakan tetangga korban. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (23/7) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban.

“Kronologi singkatnya bahwa korban yang berusia 9 tahun tadi ditinggal kerja oleh ibu pengasuh yang kerjanya setiap hari mengantarkan bambu. Saat ditinggal mengantarkan bambu, rumahnya si adik sendirian, datanglah pelaku. Pelaku ini mengiming-imingi korban akan memberikan uang,” jelas Agil.

Agil menjelaskan, pelaku juga sempat mengikat dan menutup mulut korban menggunakan lakban dan menyetubuhi bocah itu.

“Karena akan diberikan uang, akhirnya korban mendekat, dan setelah korban mendekat korban diikat tangannya, kakinya, mulutnya ditutup, dilakban,” imbuh Agil.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mengawasi korban sekitar satu tahun terakhir. “Karena pelaku sudah dalam waktu satu tahun melihat korban ini. Ada gairah terhadap anak, korban ini,” terang Agil.

Agil menjelaskan pelaku sempat kabur usai keluarga korban melapor ke polisi. Namun polisi menangkap pelaku dengan bantuan informasi masyarakat dan Kades setempat.

“Atas inisiatif warga, kami dibantu atas informasi masyarakat yang bersangkutan pelaku berhasil diidentifikasi dan sempat kabur melarikan diri. Kemudian berhasil diamankan dibantu oleh pak lurah dan warga yang lain,” ucap Agil.

Kakek K selanjutnya akan dijerat pelanggaran Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) Jo 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukumannya 15 tahun penjara.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Kedatangan Anies Baswedan di Glodok, Disambut Meriah Seperti Seorang Selebriti

Infoasatu.com, News - Anies Baswedan tetap menjadi figur favorit di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, yang…

2 minggu ago

Singer Performance Fitri Meriahkan Heritage Run di Tengah Hujan Deras

Infoasatu.com,Makassar--Penyanyi berbakat Fitri berhasil menghibur peserta Heritage Run yang menjadi bagian dari rangkaian acara Jappa…

3 minggu ago

Hujan Tak Surutkan Semangat! Heritage Run Cap Go Meh 2025 Sukses Digelar

Infoasatu.com,Makassar--Perayaan Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 semakin semarak dengan digelarnya ajang Heritage Run,…

3 minggu ago

Hujan Gerimis Tak Surutkan Antusias Pengunjung Cap Go Meh

Infoasatu.com,Makassar--Suasana penuh semangat menyelimuti Festival Jappa Jokka Cap Go Meh yang berlangsung meriah di Makassar…

3 minggu ago

Festival Jappa Jokka Cap Go Meh: Ajang Unjuk Kebolehan dan Silaturahmi Atlet Barongsai

Infoasatu.com,Makassar--Pertama kali dalam Festival Jappa Jokka Cap Go Meh, menghadirkan Barongsai Competition tingkat Provinsi Sulawesi…

3 minggu ago

Pekan Olahraga Tradisional Mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025

Infoasatu.com,Makassar--Pekan Olahraga Tradisional mengawali Perayaan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 yang digelar di Sepanjang…

3 minggu ago