Categories: Kriminal

Kakek 75 Tahun di Demak Ditangkap Polisi Usai Cabuli Bocah Perempuan Berusia 9 Tahun

Infoasatu.com, Demak – Seorang kakek berinisial K (75) di Demak, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena mencabuli seorang bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat korban tengah sendirian yang tinggal bersama pengasuhnya.

“Sat Reskrim Polres Demak, mendasari informasi daripada masyarakat, ada seorang anak di Kecamatan Dempet telah disetubuhi dan dicabuli oleh tetangganya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, Selasa (3/8/2021).

Agil mengatakan pelaku merupakan tetangga korban. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (23/7) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban.

“Kronologi singkatnya bahwa korban yang berusia 9 tahun tadi ditinggal kerja oleh ibu pengasuh yang kerjanya setiap hari mengantarkan bambu. Saat ditinggal mengantarkan bambu, rumahnya si adik sendirian, datanglah pelaku. Pelaku ini mengiming-imingi korban akan memberikan uang,” jelas Agil.

Agil menjelaskan, pelaku juga sempat mengikat dan menutup mulut korban menggunakan lakban dan menyetubuhi bocah itu.

“Karena akan diberikan uang, akhirnya korban mendekat, dan setelah korban mendekat korban diikat tangannya, kakinya, mulutnya ditutup, dilakban,” imbuh Agil.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mengawasi korban sekitar satu tahun terakhir. “Karena pelaku sudah dalam waktu satu tahun melihat korban ini. Ada gairah terhadap anak, korban ini,” terang Agil.

Agil menjelaskan pelaku sempat kabur usai keluarga korban melapor ke polisi. Namun polisi menangkap pelaku dengan bantuan informasi masyarakat dan Kades setempat.

“Atas inisiatif warga, kami dibantu atas informasi masyarakat yang bersangkutan pelaku berhasil diidentifikasi dan sempat kabur melarikan diri. Kemudian berhasil diamankan dibantu oleh pak lurah dan warga yang lain,” ucap Agil.

Kakek K selanjutnya akan dijerat pelanggaran Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) Jo 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukumannya 15 tahun penjara.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago