Infoasatu.com, Jakarta – Lima nelayan Indonesia ditangkap Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (MMEA). Kelima nelayan tersebut ditangkap karena ditemukan melanggar zona batas penangkapan ikan Malaysia pada Senin (22/3) waktu setempat.
Direktur Maritim Penang, Kapten Abd Razak Mohamed mengatakan kelima nelayan Indonesia itu ditahan setelah kapal penangkap ikan mereka terdeteksi oleh kapal patroli KM Burau selama operasi rutin.
“Kapal itu ditemukan sedang memancing sekitar 32,3 mil laut di sebelah barat Pulau Kendi sekitar pukul 5 sore waktu setempat,” katanya dalam keterangan tertulis.
“Di kapal itu ada lima awak kapal Indonesia, termasuk nakhoda, berusia antara 18-45 tahun dan tanpa dokumen identitas yang sah,” imbuhnya.
Kapten Abd Razak mengatakan para tersangka ditahan karena melanggar batas perairan Malaysia. Kasus mereka akan diselidiki berdasarkan Pasal 15 (1) (a) terkait Undang-Undang Perikanan 1985. Undang-undang itu mengatur penangkapan ikan tanpa izin dari direktur jenderal perikanan.
Jika terbukti bersalah, denda maksimal yang akan diberikan untuk nakhoda kapal sebesar RM 6 miliar, RM 500.000 untuk setiap anggota awak, serta hukuman penjara antara enam bulan hingga satu tahun.
Kapten Abd Razak mengatakan para nelayan dan kapalnya dibawa ke dermaga Galangan Kapal Batu Maung untuk tindakan lebih lanjut.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment