Kapolres Metro Jaksel Nonaktif Dikurung Terkait Kasus Ferdy Sambo
Infoasatu.com, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) nonaktif Kombes Budhi Herdi menjalani penempatan khusus (patsus) terkait kasus Irjen Ferdy Sambo. Budhi Herdi dikurung di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Ya betul,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (22/8/2022).
Kombes Budhi Herdi diduga melanggar etik terkait penyidikan tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel. Total sejauh ini ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dan 83 yang sudah diperiksa.
Seperti diketahui, enam perwira polisi diduga melakukan tindak pidana merintangi penyidikan (obstruction of justice) di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keenam perwira itu telah ditempatkan di tempat khusus dan akan diserahkan ke penyidik.
“Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan,” kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8).
Agung menjelaskan tim khusus Polri telah memeriksa 83 orang. Sebanyak 35 orang di antaranya direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus.
“Timsus khususnya pemeriksaan khusus per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang,” ujar Agung.
Agung mengatakan sebelumnya ada 18 anggota yang ditempatkan di tempat khusus, tapi kini menjadi 15 anggota. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang sudah melaksanakan patsus yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka,” jelasnya.