Kriminal

Karyawan di Malang Cabuli Putri Bosnya, Balas Dendam Karena Sering Dimarahi

Infoasatu.com, Malang – Seorang karyawan perusahaan konfeksi ditangkap polisi terkait kasus pencabulan. Ia dilaporkan telah mencabuli anak bosnya.

Karyawan tersebut berinisial SA (19), warga Cianjur, Jawa Barat. Dalam penyidikan, ia mengaku sering dimarahi bosnya. Padahal, ia merasa tak melakukan kesalahan yang dimaksud.

Hal itu kemudian memicu tersangka untuk balas dendam. Peristiwa pencabulan terhadap anak bosnya terjadi Minggu (1/10) siang. Korban dicabuli saat terlelap tidur di kamarnya.

Selama ini, tersangka ikut tinggal di tempat bekerja, Kecamatan Klojen, Kota Malang. SA mengaku baru empat bulan bekerja, tetapi sering dimarahi bosnya tanpa sebab.

“Kejadian pencabulan dengan kekerasan terjadi saat tersangka masuk ke kamar tidur korban yang masih berusia 14 tahun. Saat itu korban sedang tertidur,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (11/11/2020).

Dalam aksinya, tersangka langsung menutup mulut korban dengan tangan kiri. Sementara tangan kanan digunakan untuk mencabuli korban.

Korban sempat berontak dan melawan. Tetapi hal itu justru membuat tersangka semakin beringas mencabuli korban.

Setelah melakukan pencabulan, tersangka mencoba melarikan diri ke Jakarta dengan menumpang bus dari Terminal Arjosari, Kota Malang. Namun orang tua korban yang juga majikan tersangka lebih dulu mengamankannya di terminal.

“Yang bersangkutan lalu diamankan oleh ayah korban saat akan melarikan diri ke Jakarta,” ungkap Leonardus.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Facebook Comments
Baca Juga :  Ditemukan Proposal Permintaan Bantuan Atas Nama Wawali Makassar, Ini Kata Kasubag TU